Motor kudus
Kudus Kaji Keberadaan Becak Motor
Rabu, 23 Mei 2012 16:23:14 WIB
Becak Motor (Foto ANTARA)
"Pengkajian tersebut juga akan melibatkan Polres Kudus agar tidak ada perdebatan soal becak motor yang sebelumnya memang ditoleransi, sehingga nantinya bisa diperoleh kepastian becak motor diperbolehkan beroperasi atau memang harus dilarang," ata Kepala Dishubkominfo Kudus Hendro Martojo di Kudus, Rabu.
Berdasarkan hasil uji kecepatan, katanya, becak yang dimodifikasi dengan mesin giling tepung atau parutan kelapa kecepatan maksimalnya hanya 18-20 kilometer per jam dengan daya pengereman 510 newton atau 51 kilogram.
Sedangkan tingkat efisiensi pengereman, katanya, mencapai 52,2 persen.
Dengan hasil uji kecepatan tersebut, maka becak motor hasil modifikasi dengan mesin parutan kelapa tersebut tergolong kendaraan bertenaga listrik karena kecepatannya kurang dari 20 kilometer per jam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pentemudi, terutama pada pasal 9 dijelaskan bahwa kendaraan dengan kecepatan kurang dari 20 kilometer per jam tergolong kendaraan bertenaga listrik.
Uji kecepatan tersebut, katanya, dilakukan sejak dua bulan lalu, menyusul banyaknya becak yang dimodifikasi dengan mesin penggiling tepung atau mesin parutan kelapa.
Sedangkan hasil modifikasi dengan sepeda motor, katanya, memang dilarang, karena kecepatan dari hasil uji coba mencapai 80 kilometer per jam.
0 komentar:
Posting Komentar